Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng, yang diwakili Kepala Bidang Pengelola dan Layanan Informasi Publik, Gusde Mahardika, menghadiri tahapan penilaian Percontohan Desa Anti Korupsi Tahun 2026 di Desa Mengening, Kecamatan Kubutambahan, Selasa (20/10).
Pemerintah Provinsi Bali bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai tahapan penilaian Percontohan Desa Anti Korupsi di Kabupaten Buleleng. Desa Mengening menjadi salah satu kandidat yang diusulkan untuk menyandang predikat tersebut pada tahun 2026.
Ketua Tim Penilai Provinsi Bali, Nyoman Suarditha, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mempersiapkan kegiatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pembentukan Desa Anti Korupsi merupakan program strategis KPK untuk mencegah potensi tindak pidana korupsi di tingkat desa.
Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan 13 calon percontohan Desa Anti Korupsi berdasarkan SK Gubernur Nomor 160 tanggal 28 Januari 2026. Penilaian dilakukan berdasarkan lima komponen utama dengan 18 indikator, meliputi penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta kearifan lokal.
Sementara itu, dalam sambutan tertulis Bupati Buleleng yang dibacakan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Made Era Oktarini, ditegaskan bahwa program Desa Anti Korupsi bukan sekadar mengejar predikat atau penghargaan, melainkan upaya membangun budaya pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas mulai dari tingkat desa.
Pemerintah desa juga didorong untuk mengikuti proses penilaian secara terbuka serta menerapkan kelima komponen penilaian secara konsisten dalam tata kelola pemerintahan dan budaya kerja sehari-hari.
Kehadiran perwakilan Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang transparan. Keterbukaan informasi menjadi unsur penting dalam mendorong partisipasi masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Melalui tahapan penilaian ini, Desa Mengening diharapkan mampu menunjukkan praktik tata kelola pemerintahan yang baik serta menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Buleleng dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.