(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Diskominfosanti hadiri Studi Banding Analisis Perencanaan Kebutuhan serta Metode Evaluasi Regulasi dari BSSN

Admin kominfosanti | 20 Juni 2023 | 56 kali

Bertempat di Ruang Rapat Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Buleleng, Selasa (20/6). Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir memlalui Direktorat Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi untuk melakukan studi banding Analisis Perencanaan Kebutuhan serta Metode Evaluasi Regulasi ke Pemkab. Buleleng. Hadir membuka kegiatan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Kabupaten Buleleng, I Putu Karuna, SH, didampingi Narasumber Yogiswara Sunu Graha Putra, SH.,MH sebagai Fungsional Perancang Undang-Undang Ahli Muda dan jajaran di Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng, hadir mendampingi dari diskominfosanti, Kabid Persandian dan Statistik. Dari BSSN hadir 8 (delapan) personil yang dipimpin Ketu Tim, Bapak Ferry Indrawan, S.H, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (Ketua Tim Analisis Perencanaan dan Kebutuhan Regulasi) BSSN.

Dalam sambutannya Karuna berterima kasih telah berkunjung ke Kabupaten Buleleng dan sudah menginap disini, Karuna menjelaskan tentang tata kelola perekonomian di Kabupaten Buleleng tidak menitik beratkan pada sektor pariwisata seperti daerah selatan Bali, di Buleleng seimbang di sektor pertanian, perkebunan dan perternakan dan lainnya. Maka dari itu di saat Pandemi ekonomi di Buleleng masih relatif stabil. Selanjutnya Katim BSSN Fery menyampaikan personil BSSN kali ini berkunjung benar-benar ingin belajar karena Pemerintah Kabupaten Buleleng meraih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum Tahun 2022. Sebagai Peringkat Pertama kategori pemerintah daerah, Pemerintah Kabupaten Buleleng memperoleh nilai Index IRH sebesar 92,2 tertinggi. Maka dari melaksanakan Studi banding ke Buleleng.


Dalam Paparannya, Yogi menjelaskan bagaimana Indeks IRH yang didapatkan tinggi, jadi dijelaskan bahwa pembuatan atau mekanisme pengajuan Perda atau Perkada baik dari perencanaan, harmonisasi, pembahasan sampai evaluasi melibatkan Pimpinan Tinggi Pratama dalam pengerjaannya, terutama dalam pembahasan, itu sebagai wujud keseriusan pemrakarsa dari regulasi ingin benar-benar menguasai dan mengetahui apa yang akan dibuat. Dalam akhir paparannya ini indeks ini bukan sebagai ukuran tetapi bagaimana regulasi yang dihasilkan terakomodir dengan baik, dan memang benar-benar dipergunakan.