Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanti) Kabupaten Buleleng mengikuti Sosialisasi Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada Katalog Elektronik Versi 6 yang diselenggarakan oleh Bagian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng secara virtual Kamis (13/8)
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa Setda Kabupaten Buleleng, I Made Suwitra Yadnya, S.T. Dalam kegiatan ini, Diskominfosanti Kabupaten Buleleng diwakili oleh Staf Pengadministrasi Perkantoran Komang Agus Ariawan S.W. Sosialisasi menghadirkan narasumber dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia.
Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap pelaksanaan konsolidasi pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya melalui pemanfaatan Katalog Elektronik Versi 6. Konsolidasi pengadaan merupakan proses penggabungan kebutuhan Barang/Jasa Pemerintah yang sejenis atau memiliki karakteristik tertentu agar pelaksanaannya dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan optimal.
Melalui konsolidasi pengadaan, kebutuhan Barang/Jasa Pemerintah dapat direncanakan dan dikelola secara lebih terintegrasi. Hal tersebut diharapkan mampu meningkatkan efisiensi proses pengadaan sekaligus memberikan manfaat yang lebih besar bagi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan barang dan jasa secara tepat, transparan, dan akuntabel.
Dalam pemaparannya, narasumber dari LKPP memberikan penjelasan mengenai mekanisme, tahapan, serta penerapan konsolidasi pengadaan pada Katalog Elektronik Versi 6. Pemahaman tersebut menjadi penting bagi perangkat daerah agar pelaksanaan pengadaan dapat menyesuaikan dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, seluruh peserta diharapkan mampu memahami dan mengimplementasikan mekanisme konsolidasi pengadaan secara tepat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Selain meningkatkan efektivitas dan efisiensi, penerapan konsolidasi pengadaan juga diharapkan dapat mendorong proses pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang semakin terencana, transparan, akuntabel, serta memberikan nilai manfaat yang optimal bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.