(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Empat ASN PPPK Paruh Waktu Terima SK Perpanjangan Kontrak Kerja

Admin kominfosanti | 07 Oktober 2026 | 22 kali

Sebanyak empat orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak kerja.

Penyerahan SK tersebut berlangsung saat apel pagi, Rabu (7/10), bertempat di halaman Kantor. SK diserahkan secara langsung oleh Kepala Dinas Kominfosanti, Made Suharta.

Dalam kesempatan tersebut, Kadis Suharta menyampaikan agar perpanjangan kontrak kerja dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kinerja, disiplin, serta memberikan kontribusi terbaik dalam mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan pemerintahan.

Ia juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Dinas Kominfosanti untuk senantiasa menerapkan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam melaksanakan tugas sehari-hari. Nilai tersebut diharapkan menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan yang profesional, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.