(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Verifikasi Calon Penerima STB di Buleleng, Kadis Suwarmawan Harap Pihak Desa/Kelurahan Mendata Sesuai P3KE

Admin kominfosanti | 18 Juli 2022 | 235 kali

Sehubungan dengan pendataan dan verifikasi calon penerima Set Top Box (STB) di Kabupaten Buleleng, Dinas Kominfo Kabupaten Buleleng bersama Dinas PMD, Dinas Sosial, Bappeda, Dinas Dukcapil Kabupaten Buleleng serta para Camat dan perbekel/lurah se-Kabupaten Buleleng melakukan rapat koordinasi tentang membahas teknis verifikasi calon penerima STB di Ruang Rapat Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, khusus camat, perbekel/lurah dilakukan secara virtual, Senin, (18/7). 

Kepala Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan yang memimpin langsung rakor ini memaparkan bahwa, calon penerima STB merupakan dari Surat Kemendagri, Dirjen Bina Pemerintahan Desa tanggal 4 Juli 2022 nomor : 005/3372/BPD tentang Data Program Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Dalam rakor ini, Kadis Suwarmawan menyampaikan kepada pihak desa/kelurahan agar mengirimkan hasil calon penerima bantuan STB kepada Bupati melalui Dinas Kominfosanti tembusan Dinas PMD Kabupaten Buleleng paling lambat tanggal 26 Juli 2022.

"Data yang sudah masuk dari desa/kelurahan nantinya, Dinas Kominfosanti bersama Dinas PMD Kabupaten Buleleng menghimpun dan memverifikasi seluruh data calon penerima program bantuan STB yang berasal dari desa/kelurahan," ucapnya.

Untul diketahui, adapun syarat-syaratnya yakni, Rumah Tangga Miskin (RTM), memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV melalui terestial, lokasi RTM berada di lokasi siaran TV Digital, bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB, dalam satu RTM menerima satu STB, dan belum pernah menerima bantuan STB.