Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) mematangkan persiapan pelaksanaan pilot project (uji coba) Layanan Peralihan Hak atau balik nama dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Kamis (13/8). Rapat dihadiri pemangku kepentingan lintas sektor, di antaranya unsur Kementerian ATR/BPN, Kanwil BPN Provinsi Bali, KPPN Pratama Singaraja, Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Pendapatan Daerah dan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti), serta perwakilan PPAT Kabupaten Buleleng.
Dinas Kominfosanti Buleleng dalam rapat tersebut diwakili Pranata Humas, Ketut Widiasa. Kehadiran Kominfosanti menjadi bagian dari penguatan dukungan komunikasi publik terhadap pelaksanaan program transformasi pelayanan pertanahan tersebut.
Program percepatan layanan ini merupakan gagasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Uji coba secara nasional dijadwalkan mulai 17 Agustus 2026 dan dilaksanakan secara serentak pada 15 Kantor Pertanahan terpilih di Indonesia.
Kabupaten Buleleng dipercaya menjadi salah satu lokasi pelaksanaan uji coba di Provinsi Bali bersama Kabupaten Badung. Program ini akan menjalani masa uji coba selama tiga bulan untuk memastikan efektivitas mekanisme pelayanan sebelum nantinya dievaluasi dan dipertimbangkan untuk diperluas secara nasional.
Dalam skema layanan 10 hari kerja, waktu penyelesaian dibagi secara terintegrasi dalam tiga tahapan. Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah ditargetkan maksimal tiga hari kerja, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT maksimal dua hari kerja, serta proses administrasi dan penerbitan pada Kantor Pertanahan maksimal lima hari kerja.
Pembagian waktu tersebut diharapkan mampu menciptakan alur pelayanan yang lebih terukur, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya pemantauan terpadu, setiap potensi kendala maupun keterlambatan pada masing-masing tahapan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti.
Dalam rapat koordinasi, seluruh pihak juga menyepakati pentingnya sinergi antara Kantor Pertanahan, Pemerintah Kabupaten Buleleng, dan PPAT. Penyelarasan standar operasional prosedur (SOP), komunikasi antarlembaga, serta komitmen terhadap target waktu menjadi faktor penting agar layanan 10 hari kerja dapat berjalan konsisten selama masa uji coba.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Kominfosanti menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Buleleng sebagai salah satu daerah pelaksana pilot project.
Kominfosanti juga menyatakan kesiapan untuk berkolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng dalam menyebarluaskan informasi mengenai program tersebut kepada masyarakat secara masif, informatif, dan valid melalui berbagai kanal komunikasi dan informasi publik yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Dukungan komunikasi publik dinilai penting agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai mekanisme, tahapan, target waktu, serta pihak-pihak yang terlibat dalam layanan peralihan hak tersebut.
Sebagai bagian dari tindak lanjut koordinasi, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng yang mewakili Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng.
Melalui koordinasi dan sinergi lintas sektor tersebut, seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Buleleng menyatakan kesiapan mendukung pelaksanaan layanan peralihan hak dengan target 10 hari kerja yang akan mulai diuji coba pada 17 Agustus 2026. Program ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin cepat, terintegrasi, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.