(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Diskominfosanti Buleleng Hadiri FGD Statistik, Diskominfos Provinsi Bali

Admin kominfosanti | 23 Maret 2022 | 106 kali


Guna kembali meriview dan persamaan persepsi terkait Satu Data Indonesia dengan Prinsip Data dan Metadatanya, hari ini Rabu (23/3), Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Statistik. Kegiatan ini dihadiri oleh admin Wali Data Kabupaten/Kota se Bali di Dinas Kominfo yang menangani Urusan Statistik. Hadir dari Diskominfosanti Buleleng, Kabid. Persandian dan Statistik, Komang Ery Marta Pariata, ST serta Kasi Statistik Data Sektoral dan staf.

Mewakili Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, I Dewa Ketut Rai Rustina selaku Kepala Bidang Statistik membuka pertemuan FGD ini. Didampingi Kadek Agus Wirawan, Koordinator Fungsi Integrasi Pengolahan dan Diseminasi Statistik Badan Pusat Statistik (BPS), serta Putu Yudy Wijaya, Dekan Fakultas Ekonomi, Bisnis, dan Pariwisata Universitas Hindu Indonesia (UNHI), sebagai pemateri. Hadir pula Agus Suryawan, Wakil Ketua Komisi Informasi Koordinator Bidang Kelembagaan sebagai moderator acara.

Ketika berbicara mengenai Satu Data Indonesia (SDI), adalah tanggung jawab kita bersama. Peran penting dalam mengimplementasikan SDI berpengaruh dari kerjasama Bapak/Ibu Wali Data baik dari tingkat Pusat, Provinsi maupun Kabupaten/Kota penjelasan Bapak Kadek Agus Wirawan selaku narasumber dari Badan Pusat Statistik Wilayah Bali.

Materi berkaitan dengan Implementasi Satu Data Indonesia dalam mendukung Otorisasi Statistik Sektoral. Dasar Hukum dari SDI di Daerah khususnya Provinsi Bali adalah Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2021 tentang Satu Data Indonesia Tingkat Provinsi Bali, Pergub ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dalam menyelenggarakan Standar Data Statistik terdapat asas yang digunakan antara lain Relevensi Stadar Profesional, Prinsip Ilmiah, Akuntabilitas, Transparansi, Sumber Statistik Resmi, Koheren dengan penggunaan Standar Internasional. Di Daerah Kab/Kota yang belum merealisasikan regulasi tingkat Kab/Kota diharapkan untuk segera menyelesaikan.

Dilanjutkan oleh narasumber kedua Bapak Putu Yudy Wijaya dari Universitas Hindu Indonesia yang memaparkan berkaitan dengan Manfaat dan Implementasi Metadata Statistik Sektoral dalam Kepentingan Kampus/Studi. Yudy menjelaskan dalam implementasi metadata dapat terjadi inkosistensi data, Solusi untuk mengatasi terjadinya inkonsistensi data dapat dilakukan dengan SIMDASI, yaitu Standar Data, Metadata Standar dan Interoperabilitas.