(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Kominfosanti Buleleng Terima Koordinasi Satpol PP Terkait Penertiban Jaringan Telepon dan Internet

Admin kominfosanti | 07 Mei 2026 | 57 kali

Dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan Bupati sebagai pelaksana Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng menerima koordinasi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng terkait penertiban jaringan telepon dan internet di wilayah Kabupaten Buleleng.

Koordinasi tersebut diterima langsung oleh Kepala Bidang Infrastruktur dan Layanan SPBE Dinas Kominfosanti Buleleng, Made Kunayanti, bertempat di Ruang BCC Gedung Dinas Kominfosanti Buleleng, Kamis (7/5).

Pertemuan ini membahas langkah-langkah penataan dan penertiban jaringan telekomunikasi, khususnya kabel telepon dan internet, guna menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman, dan mendukung estetika kawasan perkotaan. Selain itu, koordinasi dilakukan untuk menyamakan persepsi antar perangkat daerah terkait mekanisme pengawasan dan penanganan jaringan yang tidak sesuai ketentuan.

Melalui koordinasi ini diharapkan penyusunan rancangan Peraturan Bupati dapat berjalan optimal sebagai landasan dalam mendukung ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta penataan infrastruktur telekomunikasi di Kabupaten Buleleng.