Sebagai bentuk dukungan terhadap implementasi regulasi terbaru terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng turut hadir dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Pengadaan Barang dan Jasa yang diselenggarakan pada Rabu, 16 Juli 2025, bertempat di Ruang Unit IV Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng.
FGD ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perangkat daerah terkait, dengan tujuan untuk memberikan pemahaman mendalam terhadap perubahan regulasi pengadaan barang/jasa, khususnya dalam penyesuaian prosedur, mekanisme, dan tata kelola yang sesuai dengan ketentuan terbaru.
Dinas Kominfosanti Buleleng dalam kesempatan ini diwakili oleh Staf Pembantu PPK, Putu Paramita Adhy Susanti, S.Kom. Keikutsertaan ini sebagai bagian dari komitmen Kominfosanti dalam mendukung pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang semakin transparan, akuntabel, serta selaras dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Melalui FGD ini, diharapkan seluruh perangkat daerah, termasuk Kominfosanti Buleleng, mampu mengimplementasikan aturan baru secara tepat dan memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan pengadaan barang/jasa yang efektif, efisien, dan berintegritas di Kabupaten Buleleng.