Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan penginputan data pada modul e-Walidata dilaksanakan secara virtual sebagai tindak lanjut dari komitmen bersama dalam mendukung upaya peningkatan kualitas data sektoral di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Rabu (30/4). Kegiatan rakor ini dibuka dan dipimpin oleh Kabid Persandian dan Statistik Diskominfosanti Kab. Buleleng, mewakili Bapak Kadis, didampingi Seksi Statistik data Sektoral dan Perwakilan Sekretariat data dari Bappeda. Kegiatan dihadiri oleh para operator/pengelola data dari masing-masing perangkat daerah (Produsen data) di Lingkup Pemerintah Kab. Buleleng.
Dalam rapat ini disampaikan bahwa batas waktu penginputan data pada modul e-Walidata ditetapkan hingga tanggal 7 Mei 2025. Seluruh perangkat daerah diminta untuk segera melakukan percepatan penginputan data sesuai dengan indikator dan variabel yang telah disepakati, serta memastikan kelengkapan dan validitas data yang diunggah.
Disampaikan pula bahwa data yang masuk ke dalam sistem e-Walidata ini akan menjadi dasar dalam penyusunan Surat Keputusan (SK) Penyebarluasan Data, sehingga diperlukan ketelitian dan kesungguhan dalam proses penginputannya. Keterlambatan atau ketidaktepatan data dapat berdampak pada kualitas kebijakan yang disusun serta menghambat proses penyebarluasan data resmi daerah.
Rapat kali ini diselenggarakan sebagai rujukan dalam pelaksanaan percepatan penginputan data di modul e-Walidata, serta sebagai bagian dari proses penyusunan dokumen penyebarluasan data daerah, Kegiatan diakhiri dengan diskusi atas kendala yang dihadapi oleh Produsen Data.