Dalam rangka memperluas langkah pencegahan korupsi, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Inspektorat Daerah melaksanakan Sosialisasi Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia). Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Kesenian Gde Manik Singaraja pada Senin (1/12) dan turut dihadiri Sekretaris Dinas Kominfosanti Buleleng, Made Hadi Saputra. Sosialisasi menyasar seluruh perbekel, lurah, dan klian desa adat se-Kabupaten Buleleng, serta dibuka langsung oleh Bupati Buleleng, Nyoman Sutjidra.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya alokasi dana desa dan besarnya tanggung jawab para pimpinan desa yang berperan sebagai garda terdepan pelayanan publik. Pemkab Buleleng menilai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian harus terus diperkuat, mengingat adanya potensi penyimpangan anggaran di tingkat pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.
Dalam sambutannya yang didampingi Wakil Bupati Gede Supriatna, Sekretaris Daerah, dan jajaran pimpinan OPD, Bupati Buleleng menegaskan bahwa jabatan kepala desa dan perangkatnya merupakan posisi strategis, tetapi memiliki kerentanan terhadap praktik korupsi.
Ia juga menyoroti maraknya praktik pungutan liar dalam pelayanan dasar yang tidak memiliki dasar hukum. Peserta diminta untuk memahami dengan cermat perbedaan antara pungutan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan pungli yang melanggar hukum.
Sebelumnya, sosialisasi serupa telah diberikan kepada ASN di lingkungan Pemkab Buleleng. Perluasan sasaran ke perbekel, lurah, dan desa adat dilakukan karena besarnya anggaran yang mereka kelola dan intensitas interaksi langsung dengan masyarakat.
Pada kegiatan ini dihadirkan dua narasumber, yakni Ketut Pongky Suhendra Yasa dari Kepolisian dan Nyoman Arif Budiman dari Kejaksaan. Keduanya memaparkan berbagai potensi pelanggaran, dasar hukum, serta langkah-langkah pencegahan yang wajib diterapkan oleh aparatur desa.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur desa mampu menjalankan tugas secara transparan, disiplin, dan berintegritas, serta terbebas dari praktik korupsi dan pungli.