Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka diadakan sosialisasi terkait PP tersebut secara virtual pada hari Rabu, 28 April 2021. Sosialisadi ini diikuti oleh seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia dengan nara sumber dari Kementerian Kominfo, Kementerian PUPR, Kementerian Polhukam, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN serta dari ATSI (Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia).
Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik turut serta sebagai peserta dalam sosialisasi tersebut. Sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Kominfosanti Buleleng, I Ketut Merta, S.Sos bertempat di ruang rapat Diskominfosanti Buleleng. Dalam sosialisasi ini disampaikan di antaranya bahwa PP No. 16 Tahun 2021 menghapus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diganti menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dijelaskan lebih lanjut, untuk bisa memperoleh PBG, pemilik harus mengajukan dokumen rencana teknis kepada Pemerintah Daerah sebelum melaksanakan pekerjaan konstruksi. Dokumen rencana teknis tersebut harus diperiksa dan disetujui dalam proses konsultansi perencanaan. Dalam PP No. 16 Tahun 2021 tersebut juga ditekankan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. Pada akhir acara sosialisasi dilakukan sesi diskusi dan tanya jawab. (Sekretariat/Putu Suryada Santhi)