Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik
Beranda/Berita/Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik
Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik
Admin kominfosanti | 14 Maret 2023 | 95 kali
Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng bersama Komisi Informasi Provinsi Bali melaksanakan pendampingan serta sosialisasi terkait Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Buleleng, Selasa (14/3)
Sosialisasi ini menyasar dua Badan Publik sebagai badan publik "Menuju Informatif " yakni Dinas Sosial dan Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng.
Dalam sosialisasi hari ini dijelaskan bahwa perlu adanya keterbukaan dalam memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya UU No. 14 Tahun 2008, memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dalam rangka mewujudkan serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam penyelenggaraan negara.
Selain melakukan sosialisasi, Komisi Informasi juga melakukan pengecekan terkait sarana dan prasarana penunjang Keterbukaan Informasi Publik, seperti adanya ruangan pelayanan informasi, meja pelayanan informasi, prosedur permohonan informasi publik, tata cara pemeriksaan akurasi informasi publik yang disampaikan kepada publik, alur keberatan atas pelayanan informasi serta maklumat pelayanan informasi publik. Sehingga dengan adanya Keterbukaan Informasi Publik tersebut dapat mewujudkan Good Governance dan dapat menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.
Turut hadir pada kegiatan ini Komisi Informasi Provinsi Bali, I Made Agus Wirajaya beserta para komisioner dan dari Kominfosanti turut mendampingi yakni Plt Kabid Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, I Putu Suryada Santhi, serta Pranata Humas Substansi Layanan Informasi Publik Ketut Artaya.