Dalam rangka mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik dalam pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosanti) Buleleng selaku PPID Kabupaten mengikuti rapat koordinasi mengenai rencana Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Bali bertempat di Ruang Rapat Komisi Informasi Provinsi Bali, Rabu (28/8)
Rapat Koordinasi ini dihadiri oleh Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten/kota se-Provinsi Bali dan dibuka secara langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Agus Wirajaya.
Dalam rapat koordinasi ini, Diskominfosanti Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Gusde Mahardika didampingi staf Operator diberikan pemahaman dan materi mengenai berbagai aspek terkait Monev KIP, termasuk tahapan dari pelaksanan Monev, kriteria penilaian serta teknis pengisian dari Self Assessment Questionnaire (SAQ).
Kriteria Badan Publik yang mendapatkan Monev tahun ini diprioritaskan bagi Badan Publik yang belum pernah mengikuti Monev serta Badan Publik yang sudah mengikuti Monev tetapi belum informatif. Pada Monev KIP tahun 2024 ini, menyasar sejumlah 17 Badan Publik di Kabupaten Buleleng, meliputi 13 OPD, 1 Badan Usaha Milik Daerah, dan 3 desa/kelurahan.
Harapannya dengan pelaksanaan Monev KIP Tahun 2024 ini, kualitas layanan informasi publik khususnya di Kabupaten Buleleng terus meningkat dan masyarakat Buleleng dapat memperoleh informasi yang mereka butuhkan dengan mudah dan cepat. (Kr)