(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Samakan Persepsi Penulisan Ijasah Disdikpora Buleleng Terbitkan SE

Admin kominfosanti | 08 Juni 2021 | 209 kali

Dalam rangka menyamakan persepsi kepada Satuan Pendidikan (SP) jenjang pendidikan dasar dan menengah di Kabupaten Buleleng terkait tata cara penulisan ijasah tahun pelajaran 2020/2021, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kab. Buleleng mengadakan sosialisasi. Sosialisasi yang dipimpin Kadisdikpora Buleleng Made Astika, Spd, M.M bertempat di ruang rapat Kepala Dinas Disdikpora, Senin, (7/6). 

Dalam sosialisasi itu Kadisdikpora Made Astika mengatakan, karena adanya pemahaman berbeda antar satuan pendidikan tentang penulisan ijasah, pihaknya menegaskan aturan tersebut dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Kadisdikpora No. 423.7/5834/Skrt/VI/2021 tentang Tata Cara Penulisan Ijasah TP. 2020/2021.

Point penting dalam SE tersebut ungkap Kadis Astika adalah ijasah tersebut berisi nilai ujian sekolah yang diselenggarakan oleh SP melalui tes, portofolio, penugasan atau bentuk lainnya. "Jika sekolah saat ini melaksanakan ujian akhir ataupun ujian sekolah dalam bentuk tes, maka nilai tesnya yang ditulis dalam ijasah," jelasnya. 

Lebih lanjut papar Kadis Astika, SE ini berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen) terbaru No. 5 Tahun 2021 juga ditegaskan, yang dituangkan dalam ijasah adalah nilai ujian sekolah bukan nilai akhir. " Nilai akhir hanya digunakan untuk menentukan kelulusan sesuai standar kurikulum dimasing-masing SP," terangnya. 

Lanjut Kadis Astika terkait penanggalan dalam ijasah ditulis paling cepat satu hari setelah tanggal pengumuman kelulusan. Ditambahkan oleh Astika dalam ijasah, yang berhak menandatangani adalah Kepala Sekolah, sekalipun Kepala Sekolah ada yang berstatus Pelaksana Tugas (Plt) dibolehkan, namun penulisan jabatannya tidak diisi Plt. 

Adapun sosialisasi diikuti oleh MKKS SD, MKKS SMP, Korwas, Kasubag Perencanaan, Kasi Kurikulum PAUD, PNF, SD dan SMP. (wd)