Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanti) Kabupaten Buleleng melalui perwakilan staf Sekretariat, Ni Putu Helindra Ekayanti dan Putu Indah Kusuma Dewi menghadiri kegiatan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Instansi Pemerintah yang diselenggarakan di Gedung Keuangan Kabupaten Buleleng, Rabu (10/6).
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buleleng bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama. Sosialisasi menghadirkan narasumber, Putu Herbi Pratama, yang memberikan pemaparan terkait kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan berbagai ketentuan mengenai perpajakan atas belanja daerah, baik yang berkaitan dengan belanja barang, belanja jasa, maupun belanja pegawai. Materi yang disampaikan mencakup mekanisme pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng diharapkan dapat meningkatkan pemahaman serta kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, khususnya dalam melakukan pelaporan pajak pegawai secara rutin dan tepat waktu. Langkah ini penting untuk mendukung tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Partisipasi Diskominfosanti dalam kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen untuk terus meningkatkan kapasitas aparatur serta memastikan pelaksanaan administrasi keuangan dan perpajakan berjalan secara tertib dan sesuai regulasi.