(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Sosialisasi Audit SPBE Dilaksanakan secara Virtual

Admin kominfosanti | 01 Maret 2021 | 336 kali

Pada hari Senin, 1 Maret 2021, Dinas Kominfosanti Kab. Buleleng mengikuti acara sosialisasi audit SPBE secara virtual, yang diikuti oleh Kabid Infrastruktur dan Layanan SPBE, I Made Wirama Satria, SE, Kabid Tata Kelola dan SDM SPBE, Ngakan Gde Dwi Dharma Yudha, SE. MPA. dan Kasi Tata Kelola SPBE,. Ketut Devi Paradika, S.Kom.

Acara sosialisasi yang diselenggarakan oleh Kementerian PANRB diawali dengan sambutan dari analis kebijakan madya Kementerian PANRB, Ugi Cahyo Setiono. Dalam sambutannya, Ugi Cahyo Setiono menyampaikan, bahwa audit SPBE perlu dilakukan, karena di samping untuk memenuhi amanat dari Perpres 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), juga karena Kementerian PANRB akan menyelenggarakan pemantauan dan evaluasi SPBE tahun 2021

Acara sosialisasi dilanjutkan dengan materi sosialisasi audit SPBE yang disampaikan oleh narasumber Ahli Utama Perekayasa Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, Andari Grahitandar. Dalam.paparannya, Andari menyampaikan bahwa regulasi yang menjadi dasar hukum audit SPBE adalah Perpres 95 Taahun 2018 tentang SPBE dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi.

Lebih lanjut disampaikan, mengapa Audit SPBE diperlukan?
• Indonesia menuju Digital Government yang transparan, efisien, partisipatif, kolaboratif, berkelanjutan dan efektif
• Sistem elektronik dibangun belum berdasarkan tugas/fungsi Instansi
• Sebagian besar sistem tidak terpadu dan terintegrasi
• Informasi disana sini menjadi tidak sama dan tidak akurat
• Belum ada standar manajemen data dan pengelolaan sistem yang baik
• Pengadaan sistem elektronik tidak efisien
• Belum didukung kompetensi SDM yang memadai

Selain itu, dijelaskan juga jenis audit dan pelaksana SPBE antara lain :
- Audit infrastruktur SPBE: pelaksana oleh BPPT untuk infrastruktur SPBE nasional, infrastruktur instansi pusat dan daerah oleh lembaga audit swasta terakreditasi
- Audit aplikasi SPBE: pelaksana oleh BPPT untuk aplikasi umum, aplikasi khusus oleh lembaga audit swasta terakreditasi
- Audit keamanan SPBE : keamanan infrastruktur SPBE nasional dan aplikasi umum oleh BSSN, keamanan Infrastruktur Instansi Pusat / Daerah dan aplikasi khusus oleh lembaga audit swasta terakreditasi.

Dalam.paparan terakhir, Andari menjelaskan tentang Ruang lingkup audit SPBE yang terdiri atas tata kelola dan manajemen, fungsionalitas dan kinerja, aspek TIK lainnya, dan tata cara melakukan audit SPBE mulai dari tahap perencanaan /persiapan, pelaksanaan dan pelaporan. (TKSDM SPBE/Kt.Devi Paradika)