Menyapakati sejumlah 62 ekor sapi yang belum dieksekusi akan segera dilakukan pemotongam bersyarat, Kepala Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan menghadiri rapat laporan Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Buleleng bersama Satgas PMK Provinsi Bali bersama Satgas PMK Buleleng, di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Rabu, (20/7).
Dalam kesempatan ini, diterangkan bahwa kasus PMK di Buleleng terus diupayakan tuntas, mulai dari pelaksanaan vaksinasi hewan ternak sehat sampai radius 10 Km dari daerah terindikasi PMK hingga pelaksanaan pemotongan bersyarat.
Untuk perkembangan terkini, penanganan kasus PMK di Kecamatan Gerokgak telah membaik. Tercatat 76 ekor sapi terindikasi PMK telah dipotong bersyarat, sehinga tersisa 62 ekor sapi yang wajib segera dituntaskan.
Terkait data sapi yang dinyatakan sembuh sejumlah 130 ekor berdasarkan kondisi klinis, Satgas Provinsi Bali menegaskan bahwa tidak ada kondisi sapi dengan PMK dinyatakan sembuh. Sapi tersebut tetap beresiko menular dalam kurun waktu dua tahun.