(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Terkait Pemanfaatan Sertifikat Elektronik, Diskominfosanti Kunjungi Disdikpora Buleleng

Admin kominfosanti | 12 Maret 2021 | 145 kali

Dalam upaya meningkatkan pelayanan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Bidang Persandian dan Statistik (Santi), Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kab Buleleng, memberikan fasilitas layanan sertifikat elektronik untuk Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kab. Buleleng. Bertempat di ruang kerja Kepala Dinas Disdikpora, Kepala Bidang Santi, Nyoman Suyasa, SE, MAP didampingi Kasi Operasional dan Pengamanan Persandian, Komang Ery Marta Pariata, ST diterima langsung oleh Kepala Dinas Disdikpora, Made Astika, S.Pd, M.M, Rabu (10/2).

Layanan penggunaan sertifikat elektronik untuk pemanfaatan sertifikat elektronik ini akan digunakan untuk keperluan kedinasan Disdikpora Kab. Buleleng yang banyak meggunakan tanda tangan kepala dinas sebagai muaranya. Jadi dengan pemanfaatan sertifikat elektronik ini penandatanganan secara elektronik dilakukan dengan mudah dan efisien.

Kabid. Suyasa mengakui saat ini layanan sertifikat elektronik memang masih menggunakan aplikasi milik BSrE yaitu Panter (aplikasi standalone) yang menandatangani berkas dokumen secara elektronik, setelah dokumen tersebut selesai di verifikasi/sudah benar. Tetapi dalam waktu dekat aplikasi e-surat yang digagas Diskominfosanti untuk penandatanganan dokumen secara online sudah rampung, tinggal menunggu assessment dari BSrE untuk pengujian keamanan aplikasi tersebut.

Kadis Astika dalam kesempatan ini berterima kasih dan mengapresiasi gagasan tersebut karena tanda tangan manual banyak memakan waktu setiap harinya. Jadi aplikasi e-surat besar harapannya untuk segera di wujudkan. Selain untuk memudahkan penandatanganan, penggunaan sertifikat elektronik ini juga berfungsi untuk memberikan keamanan, menjaga keutuhan, keaslian suatu dokumen, dan nir penyangkalan. Sehingga jika dirubah/dipalsukan dapat di verifikasi dengan cepat dan akurat. (ery/santi)