(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

PPKM Darurat Covid-19 Buleleng, Diskominfosanti Giat Laksanakan Siaran Keliling

Admin kominfosanti | 07 April 2021 | 73 kali

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kabupaten Buleleng resmi diterapkan hari ini, Sabtu 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021. 

Dalam mensosialisasikan PPKM Darurat Covid-19 kepada masyarakat luas di Kabupaten Buleleng, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanti) melalui Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik ) PLIP) secara gencar dan berkesinambungan melaksanakan Siaran Keliling ke desa-desa. Terpantau sejak kemarin Mobil Siaran Keliling Diskominfosanti melakukan sosialisasi di dalam kota dan di Kecamatan Tejakula dengan menyiarkan hal-hal atau aturan-aturan yang termuat dalam SE tersebut. 

Siaran keliling yang disampaikan oleh  Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik,  I Gusti Ngurah Agung Dharma Yudha S.E.  menyampaikan materi mengenaipembatasan jam operasional tempat usaha sampai pukul 20.00 wita, untuk warung makan yang hanya pesan antar makan diperbolehkan sesuai jam operasionalnya. Kemudian kegiatan seni budaya, sosial kemasyarakatan dan olahraga tidak diperkenankan, aktivitas keagamaan dibatasi dalam jumlah terbatas dan seijin Satgas Covid-19. Selain itu ruang publik atau fasilitas umum ditutup sementara waktu,  acara resepsi pernikahan dibatasi 30 orang dan tidak makan ditempat serta himbauan untuk tetap menerapkan prokes 3M yang ketat saat beraktivitas. 

"Informasi-informasi secara rutin  disosialiasikan agar masyarakat tahu dan paham, bahwa PPKM Darurat telah diberlakukan. Diharapkan dengan Siaran Keliling ini  apa yang menjadi tujuan kita bersama yaitu penyebaran Covid-19 dapat kita tekan dan cegah bersama-sama," jelasnya.(agung)