(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Diskominfosanti Buleleng hadiri sosialisasi e-Walidata oleh Bappeda Provinsi Bali

Admin kominfosanti | 12 September 2024 | 185 kali

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah serta dalam rangka peningkatan kualitas Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi berdasarkan Data dan Informasi yang dikelola melalui e-Walidata Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), maka telah dilakukanlah Rapat sosialisasi yang sekaligus dibuka langsung oleh Kepala Bidang Perencanan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Provinsi Bali, dihadiri Bappeda dan Dinas Kominfo Kabupaten/Kota se-Bali di Ruang Rapat Cempaka Bappeda Provinsi Bali, Kamis (12/9). Hadir dari Diskominfosanti Buleleng, Fungsional Umum, yg sekaligus admin e-Walidata. Putu Wahyudi Sutarta

Pembahasan Utama dalam rapat sosialisasi kali ini terkait pentingnya sinkronisasi dan standarisasi antara data dan nomenklatur perencanaan pembangunan daerah, terutama dalam penandaan kode sub kegiatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang dihasilkan konsisten di seluruh perangkat daerah sehingga memudahkan perencanaan dan pengambilan keputusan. Peningkatan Kualitas Perencanaan Pembangunan Daerah, melalui pengelolaan DSSD di e-Walidata SIPD, kualitas perencanaan pembangunan daerah dapat ditingkatkan. Data dan informasi yang dihasilkan menjadi lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga pembangunan daerah lebih tepat sasaran dan terukur. Koordinasi Bappeda dengan Perangkat Daerah, pengelolaan data melalui e-Walidata SIPD membantu Bappeda dalam mengkoordinasikan perencanaan pembangunan perangkat daerah. Hal ini didasarkan pada data yang sesuai dengan bidang urusan masing-masing perangkat daerah, sehingga perencanaan dapat diintegrasikan dengan baik antar sektor. Kemudahan Evaluasi dan Pelaporan Capaian, pengelolaan data melalui e-Walidata SIPD mempermudah evaluasi dan pelaporan capaian output sub kegiatan. Data yang terstandar dan terintegrasi di seluruh perangkat daerah membuat proses evaluasi lebih efisien dan cepat.

Adapun arahan serta tindak lanjut yang diharapkan dalam rapat ini mengenai penyebarluasan data berdasarkan keputusan kepala daerah, diperlukan penyebarluasan data e-Walidata SIPD dengan dasar surat keputusan kepala daerah. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa seluruh perangkat daerah mengacu pada data yang sama dan terstandarisasi. Penyusunan Dokumen Perencanaan Berbasis e-Walidata SIPD, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang diproses menggunakan e-Walidata serta Data Perencanaan Pembangunan Daerah dalam SIPD yang terintegrasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan ketepatan perencanaan dan target pembangunan. Pelaksanaan Sub Kegiatan Pengelolaan Data Statistik Sektoral, pemerintah daerah diminta untuk melaksanakan sub kegiatan pengelolaan Data Statistik Sektoral Daerah sesuai kewenangannya di setiap perangkat daerah, dan memastikan bahwa data sudah dimutakhirkan di SIPD. Koordinasi Tahunan Pengelolaan dan Publikasi Data, koordinasi pengelolaan, penetapan keputusan kepala daerah, dan publikasi data statistik sektoral daerah melalui e-Walidata SIPD harus dilakukan setiap tahun untuk memastikan data tetap relevan dan up-to-date. Penguatan Peran Bappeda, Perangkat Daerah, dan Walidata, perlu dilakukan penguatan peran Bappeda, perangkat daerah, dan Walidata dalam mengelola Data Statistik Sektoral Daerah di e-Walidata SIPD. Koordinasi yang kuat antar pihak akan memastikan bahwa data yang digunakan dalam perencanaan dan pelaporan pembangunan daerah adalah data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Rapat ditutup pada pukul 13.00 wita juga oleh Kepala Bidang Perencanan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Provinsi Bali.