Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (DisKominfosanti) Kabupaten Buleleng Ketut Suwarmawan menerima Audensi Penyempurnaan Naskah Akademi tentang Rancangan Perda Inisiatif DPRD Kab. Buleleng yang membahas Penyelenggaraan Pemerintah Dalam Berbasis Data Desa Presisi bertempat di Gedung BCC Dinas Kominfosanti Buleleng, Kamis,(2/5).
Dalam hal ini, Penyusunan Naskah Akademik pada dasarnya merupakan suatu kegiatan penelitian, sehingga diperlukan suatu metode yang digunakan dalam penyusunan Naskah Akademik ini. Kegiatan penyusunan Naskah Akademik ini pada dasarnya adalah suatu penelitian berbasis bahan hukum dan studi empirik dengan digunakan metode penelitian hukum.
Landasan hukum untuk membentuk peraturan daerah melalui Undang-Undang Nomor Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20164 tentang Desa dan untuk sistem pendataan didukung oleh Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
Kegiatan ini, bertujuan merumuskan persoalan hukum yang dihadapi sebagai landasan dasar pembetukan dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa Presisi dan merumuskan sasaran yang diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan, dan arah pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Data Desa Presisi.