Senin, 21 Juni 2021, pukul 14.30 Wita, Sekretaris Dinas Kominfosanti, I Ketut Merta, S.Sos. mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara virtual dengan topik “Arahan Penyampaian Hasil Rapat Terbatas” . Rakor virtual ini menghadirkan narasumber Satgas Penanganan Covid -19, Letjen TNI Ganip Warsito selaku kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Dalam Rakor virtual ini , Ganip Warsito menyampaikan hasil rapat terbatas dengan Presiden RI. Di mana Presiden menekankan, khususnya dalam penanggulangan covid-19, agar fokus kepada kedisiplinan protokol kesehatan.
Sehubungan dengan itu, ada beberapa hal yang bisa dipedomani serta diatensi oleh para stakeholder untuk bersama sama melakukan pencegahan covid-19 dengan strategi kebijakan berlapis, antara lain :
1.Bagi pelaku perjalanan international dan juga Pekerja Migran Indonesia sudah ditegaskan melalui SE Kasatgas No. 8 Tahun 2021 yang pelaksanaanya mengatur substansi kedatangan atau perjalanan dari dan ke luar negeri . Persyaratan bagi pelaku perjalanan international atau PMI yang datang ke Indonesia dengan melakukan PCR di negara asal kemudian setelah tiba di Indonesia akan dilakukan tes PCR kembali serta tes suhu.
2. Khusus perjalanan dari India, karantina dilaksanakan selama 14 hari kali 24 jam. Setelah karantina akan diadakan tes, apabila negative maka diijinkan untuk melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan.
3. Terkait PPKM berskala mikro sudah diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021, yang mengatur tentang mobilitas atau pembatasan kegiatan masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari. (Sekretariat/Agung)