(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

ASN Buleleng Diminta Jaga Sikap & Jadi Teladan di Era Digital

Admin kominfosanti | 29 September 2025 | 58 kali

Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng mengingatkan para pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar selalu berhati-hati dalam bersikap, baik di ruang publik maupun media sosial. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang dilaksanakan pada Senin (29/9) di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng.

Sekda Buleleng menekankan bahwa posisi pejabat sangat rentan menjadi sorotan publik. Di era digital, bahkan gestur tubuh yang sederhana dapat dengan mudah diviralkan dan dipersepsikan negatif. Oleh karena itu, ASN diminta untuk menjaga etika serta sikap agar dapat menjadi teladan bagi masyarakat.

Selain itu, mekanisme pengelolaan pengaduan masyarakat turut menjadi perhatian. Masih banyak laporan yang tidak disampaikan melalui kanal resmi pemerintah daerah, padahal perangkat daerah telah memiliki ruang pengaduan masing-masing. Sekda menegaskan agar kanal pengaduan resmi, termasuk yang berbasis website, benar-benar dioptimalkan sehingga aspirasi masyarakat dapat ditangani secara tepat dan tidak melebar ke ruang publik yang tidak terkendali.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah menyediakan sistem pengaduan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan, salah satunya melalui SP4N Lapor. Kanal ini hadir untuk memastikan masyarakat maupun ASN memiliki saluran yang tepat dalam menyampaikan keluhan atau masukan.

Menurutnya, kecepatan media sosial sering kali menyebabkan informasi yang belum jelas langsung menyebar dan menimbulkan kesalahpahaman. Oleh karena itu, pemanfaatan kanal resmi sangat penting agar aduan dapat diselesaikan secara cepat, tepat, dan terukur.

Suwarmawan juga mengakui bahwa media sosial tetap menjadi saluran komunikasi yang paling banyak digunakan masyarakat, mulai dari WhatsApp, Facebook, Instagram, hingga TikTok. Namun demikian, pihaknya terus mendorong pemanfaatan kanal resmi agar tidak terjadi ketergantungan pada jalur tidak formal.

Berdasarkan data, jumlah pengaduan resmi yang masuk dalam empat tahun terakhir menunjukkan tren peningkatan. Tercatat sebanyak 60 aduan pada 2021, 53 aduan pada 2022, 81 aduan pada 2023, dan 98 aduan pada 2024. Pemerintah menegaskan bahwa fokus utama bukan pada jumlah aduan, melainkan pada keberhasilan dalam menyelesaikan laporan tanpa menimbulkan persoalan baru.

Dengan demikian, ASN dan masyarakat Buleleng diharapkan dapat bersinergi menjaga etika di ruang publik dan lebih bijak dalam menggunakan media sosial, sekaligus memanfaatkan kanal pengaduan resmi SP4N Lapor demi terwujudnya pelayanan publik yang lebih berkualitas.