Dalam rangka meningkatkan kualitas Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di badan publik, Direktorat Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, dan Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Layanan Komunikasi dan Informasi Publik yang Ramah Disabilitas bertempat di Hotel Grand Inna Kuta, Kamis (15/6).
Kegiatan bimtek ini dibuka oleh Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Hasyim Gautama yang dihadiri oleh beberapa Kementerian/lembaga se - Indonesia, Dinas Kominfo Kabupaten/Kota dan dalam kesempatan ini Dinas Kominfosanti Buleleng yang diwakili oleh Staf Pengelolaan dan Informasi Publik (PLIP) Gde Krisna Raras Prianbawa.
Dalam kegiatan bimtek ini berupaya mewujudkan Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik. Dalam peraturan tersebut dijelaskan standar yang menjadi kewajiban badan publik dalam memberikan pelayanan informasi salah satunya adalah menyediakan layanan khusus disabilitas.
Adapun tujuan bimtek ini dapat menghasilkan layanan komunikasi dan informasi publik yang mudah, andal dan responsif terhadap kebutuhan penyandang disabilitas dalam berkomunikasi serta memperoleh informasi.
Lebih lanjut pada bimtek ini juga dikenalkan sebuah fitur ramah disabilitas pada Aplikasi Umum Layanan Informasi Publik info.go.id.