Senin (26/6), bertempat di ruang kerja masing-masing, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Kemendagri. Menyelenggarakan Sosialisasi secaraa virtual terkait dengan peningkatan koordinasi pencegaahan dan penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan tema "Sinergi Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang".
Pertemuan ini dipimpin Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Dr. Baktiar, Didampingi para narasumber Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik, Kemenkominfo, Usman Kansom, Deputi Bidang Operasi dan Bakanla, Bamabang Iriawan, Kabid Kejahatan Transnasional, Kemenpolhumkam, Akbp. Benny Saragih, Ketua Satgas Perdagangan Orang Polri, AKBP, Enggar Pareanon, Dirjen Bina Penempatan dan Perlindungan PMI Kemenaker, Rendra Setiawan, Perwakilan pemerintah daerah dina terkait di Provinsi/Kabupaten/ Kota seluruh Indonesia. Hadir dari Diskominsanti Buleleng, mewakili Kadis, Kabid. Persandian dan Statistik.
Dalam pembukaan dan arahannya Dirjen Polpum, Baktiar menyatakan sosialisasi dan sinergi serta menindaklanjuti pencegahan TPPO ini merupakan kewajiban seluruh aparatur baik pusat maupun pemerintah daerah, didasarkan atas Undang-Undang no 18 tahun 2017 tentang perlindungan tenaga migran Indonesia, dan Perpres no 19 tahun 2023 dengan membentuk gugus tugas khusus TPPO. Data BP2MI tahun 2007-2023 terdapat 9 juta orang yg bekerja di luar negeri, tapi yg terdaftar hanya 4.686.190 jiwa wni. Ada 4,3 juta yang tidak terdata, merupakan pekerja yang ditempatkan dengan non prosedural, atau sindikat TPPO yang berpotensi mengalami berbagai macam eksploitasi. Dan terbukti jenasah yang kembali per tahun darinluar negri itu sampai 1.900 orang per tahun. Maka dari itu seperti arahan Presiden untuk bisa melakukan langkah yang lebih serius dalam menangani hal ini, dengan secara intensif berkoordinasi dengan Gugus tuga yg ada di masing-masing Kabupaten dengan garis koordinasi sampai ke level terdepan dengan masyarakat yaitu Desa/Kelurahan.
Dalam pemaparan para narasumber menekankan bagaimana di Pemerintah Daerah bisa melakukan koordinasi dan sosialisasi untuk pencegahan dengan cara masif, karena melibatkan banyak aspek. Hal tersebut juga dilakukan karena media sosial banyak digunakan sebagai jalur-jalur sindikat dalam melakukan penawaran tersebut