DPRD Kabupaten Buleleng mengadakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025. Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng, Kamis (9/7).
Kepala Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Made Suharta, turut menghadiri rapat bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, didampingi jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng. Turut hadir Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa, beserta para Asisten Sekda.
Dalam agenda tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Buleleng menyampaikan pandangan umum terhadap dua Ranperda yang dibahas. Pada prinsipnya, seluruh fraksi menyatakan sepakat agar Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2025 serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku.