Diskominfosanti Dampingi Komisi Informasi Bali Laksanakan Monev Keterbukaan Informasi Publik di Buleleng
Admin kominfosanti | 05 November 2024 | 338 kali
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanti) Buleleng melaksanakan pendampingan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di enam Badan Publik di Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali. Hal tersebut dalam rangka mengukur tingkat kepatuhan Badan Publik terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022.
Kegiatan Monev KIP ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, bersama tim anggota kuisioner, dengan kunjungan pertama di Dinas Kominfosanti Kabupaten Buleleng, Selasa (5/11). Menurut Dewa Nyoman Suardana, Monev ini bertujuan untuk memverifikasi data-data yang telah dikirimkan oleh Badan Publik melalui pengisian kuesioner Sistem Informasi Keterbukaan.
Pihaknya menambahkan bahwa tahapan Monev ini sudah dimulai sejak Senin dan melibatkan PPID di kabupaten/kota, serta pelaksana provinsi. “Kami menyeleksi beberapa Badan Publik yang mendapat nilai tinggi, serta yang wajib didalami dalam verifikasi faktual ini,” lanjutnya.
Adapun tahapan Monev meliputi pengisian kuesioner Self Assesment Questionnaire (SAQ), proses visitasi lapangan, dan presentasi. Setelah visitasi di Dinas Kominfosanti, tim Komisi Informasi melanjutkan kunjungan ke Badan Publik lain, yaitu Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Buleleng, Perumda Swantantra Kabupaten Buleleng, dan Desa Pemaron. Setiap kunjungan melibatkan diskusi dan dialog untuk memberikan arahan terkait perbaikan dan kelengkapan dokumen.
Penganugerahan hasil Monev akan mengklasifikasikan Badan Publik ke dalam kategori informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang informatif, atau tidak informatif.