Sebagai upaya menindaklanjuti permasalahan sampah di Desa Tamblang serta pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber sesuai dengan Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, Pemerintah Desa Tamblang melalui Tim Terpadu Satgas Penanganan Sampah Desa Tamblang menyampaikan Program Tata Kelola Penanganan Sampah di Desa Tamblang melalui layanan mobil siaran keliling Dinas Kominfosanti, pada Jumat (23/5) ke seluruh wilayah Desa Tamblang.
Program Tata Kelola Penanganan Sampah ini akan dimulai pada hari Minggu, 25 Mei 2025, dengan pengaturan yang telah disampaikan melalui himbauan saat siaran seperti berikut ini:
1. Sampah Organik agar dibawa ke Tempat Pembuangan Sampah masing-masing Banjar Dinas, pada hari Senin, Rabu dan Jumat mulai Pukul 07.00 Wita s/d 10.00 Wita
2. Sampah Anorganik agar dibawa ke masing-masing Tempat Pembuangan Sampah pada hari Minggu mulai Pukul 07.00 Wita s/d 10.00 Wita
3. Sampah khusus dengan skema berlangganan dengan swasta, besaran iuran jasa angkut ditetapkan berdasarkan jarak.
Lokasi Tempat Pembuangan Sampah atau TPS juga telah ditentukan di masing-masing Banjar Dinas, antara lain:
1. Banjar Dinas Kaja Kauh di TPS Sebelah Utara Gedung Serbaguna
2. Banjar Dinas Kaja Kangin Desa di TPS di Lahan Ipal/Gerembenge
3. Banjar Dinas Kaja Kangin Singkung di TPS di Lahan Pak Ketut Redana, depan SMPN 2 Kubutambahan
4. Banjar Dinas Kelod Kauh di TPS di Sebelah Utara Wantilan Pura Dalem Adat Tamblang
Desa Tamblang sendiri merupakan satu-satunya desa di wilayah Buleleng Timur yang mulai fokus pada pengelolaan sampah di wilayah desanya.
Melalui layanan mobil siaran keliling ini diharapkan informasi program pengelolaan sampah oleh Tim Satgas Pengelolaan Sampah ini dapat sampai dengan efektif kepada masyarakat guna mendukung program Pemerintah Bali Bersih Sampah.