Penggunaan tanda tangan elektronik dengan memanfaatkan sertifikat elektronik saat ini sangat vital untuk digunakan, rencana penggunaan tanda tangan elektronik ini akan diterapkan di aplikasi SmartGov untuk menandatangani Surat Keputusan yang dikeluarkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kab. Buleleng. Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng, melalui Bidang Persandian dan Statistik dalam hal ini diwakili oleh Kasi OPP, Komang Ery Marta Pariata, ST dan staf menyambangi BPKPD Buleleng diterima Kepala Badan, Drs. Gede Sugiartha Widiada, M.Si, didampingi Kabid. Pendataan dan Pelayanan, Ni Nyoman Sukadani, S. Sos. Di ruang kerjanya, Kamis (15/7).
Dalam kesempatan ini, Kaban Sugiartha ingin mulai memanfaatkan sertifikat elektronik yang ia miliki untuk dokumen-dokumen yang dikeluarkan dengan menandatangani secara elektronik. Selain itu Kabid Nyoman Sukadani setelah melakukan aktivasi permohonan penerbitan sertifikat elektronik, juga ingin segera berkomunikasi dengan penyedia aplikasi Smartgov, untuk rencana pengintegrasian aplikasi tersebut dengan Balai Sertifikasi Elektronik BSSN, guna segera menggunakan tanda tangan elektronik, termasuk analisa kebutuhan dan uji kesesuaian sistem yang ada dalam rangkaian integrasi tersebut.
Diskominfosanti Buleleng menyambut baik langkah-langkah yang ditempuh BPKPD Buleleng, jadi dengan memanfaatkan tanda tangan elektronik, nantinya bisa memiliki 3 (tiga) aspek dari keamanan informasi yaitu, keutuhan, keaslian, dan nir penyangkalan atau mekanisme anti sangkal. (Bidsanti/Hery)