Senin, 20 September 2021 Kabid PLIP bersama Kasi Layanan Informasi Publik mewakili Kadis Kominfosanti Buleleng selaku Ketua PPID Utama Kabupaten Buleleng mengikuti Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 yang bertempat di Ruangan Bidang PLIP.
Acara dibuka Ketua Komisi Informasi Bali, Made Agus Wirajaya, S.Kom. yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan monev Keterbukaan Informasi Publik untuk Tahun 2021 adalah Peraturan KI No. 1 Tahun 2021 tentang Monev KIP BP Tahun 2021. Adapun tujuan Monev yaitu : Memantau dan mengevaluasi kwalitas pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik yang telah dilaksanakan selama kurun waktu satu tahun terakhir dengan prinsip Obyektif, Akuntabel, Partisipatif dan Berkelanjutan.
Ada 5 Indikator yang menjadi instrumen dalam Monev nanti yakni:
1. Indikator Pengembangan Website.
2. Indikator Pengumuman Informasi Publik.
3. Indikator Pelayanan Informasi Publik.
4. Indikator Penyediaan Informadi Publik.
5. Indikator Informasi Publik di Masa Pandemi Vovid-19.
Semua indikator tersebut dirangkum dalam bentuk kuesioner SAQ ( Self Assessment Questionaire ) yang harus diisi oleh Badan Publik peserta Monev KIP Tahun 2021 dengan menggunakan Aplikasi E-monev berbasis web bisa dilakukan mulai tgl. 20 September s/d 20 Oktober 2021.
Adapun narasumber dalam kegiatan sosialisasi ini yaitu Ir. Agus Suryawan,M.Si ( Bidang Kelembagaan pada KI Bali ) dan Dr.Drs. I Wayan Darma,M.Si (Bidang ASE pada KI Bali ). Acara ditutup dg membuka sesi tanya jawab. (Idayati)