(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Penghargaan Bergengsi Transparansi Pemerintahan: Kabupaten Buleleng Peringkat 2 Aksesibilitas Informasi Publik

Admin kominfosanti | 28 Desember 2023 | 151 kali

Dengan prestasi yang luar biasa, Pemerintah Kabupaten Buleleng dianugerahi Penghargaan bergengsi Praja Anindita Mahottama dengan menduduki peringkat ke-2 Transparansi Informasi Publik tahun 2023.

Acara penganugerahan digelar di Gedung Widya Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Kamis (28/12), dihadiri Kepala Dinas Kominfosanti, Ketut Suwarmawan yang dalam hal tersebut mewakili Pj Bupati Buleleng. Tak hanya itu saja, tiga OPD di lingkup Pemkab Buleleng juga mendapatkan penganugerahan atas pelayanan publiknya yang informatif yakni Dinas Kominfosanti, Disdikpora, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng.

Penyerahan penghargaan dilakukan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra didampingi Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali I Made Agus Wirajaya.

Seusai acara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ketut Suwarmawan menjelaskan, keberhasilan Buleleng meraih peringkat ke-2 sebagai entitas publik yang informatif merupakan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) yang dilakukan secara menyeluruh terhadap kinerja pelayanan publik sebelumnya. Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik untuk mewujudkan Good Governance.

Suwarmawan menegaskan, pengakuan ini menegaskan komitmen Buleleng terhadap keterbukaan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2008 yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas informasi, dan setiap orang berhak mengetahui informasi publik.”

Menyikapi perannya sebagai Pejabat Pelayanan Informasi Publik Utama (PPID) di Buleleng, Suwarmawan menyoroti upaya kolaboratif dengan para pemangku kepentingan, termasuk keterlibatan rutin dengan lembaga vertikal di Buleleng. Ia menyampaikan rencana peningkatan upaya sosialisasi, pendampingan, dan pertemuan untuk lebih meningkatkan kualitas informasi publik.

Dalam sambutannya, Dewa Made Indra mengimbau entitas publik yang kurang informatif untuk termotivasi meningkatkan layanan informasinya, dengan menekankan bahwa hak publik untuk mengetahui merupakan kewajiban entitas publik dalam pemerintahan.

Ia menambahkan, “Tidak adanya penghargaan ini seharusnya membuat entitas publik tidak nyaman dalam memenuhi kewajibannya untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi.”

Indra menyimpulkan dengan menyatakan bahwa dengan ekosistem yang mengoptimalkan transparansi informasi publik melalui peraturan, lembaga, mitra, dan infrastruktur, tidak ada alasan bagi entitas publik untuk tetap tidak informatif. Ia menekankan perlunya membuat peta jalan bagi semua entitas publik untuk bertransisi ke status informatif, dan menegaskan bahwa membangun transparansi informasi publik merupakan langkah penting menuju pencapaian Tata Kelola Pemerintahan yang Baik.