Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Persetujuan Bersama oleh Bupati Buleleng dan Pimpinan DPRD atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-APBD) Tahun Anggaran 2026, sekaligus Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng, Jumat (25/9).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, dan dihadiri Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, beserta jajaran pimpinan daerah Kabupaten Buleleng. Turut hadir Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti), Made Suharta.
Dalam sambutannya, Bupati Sutjidra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak legislatif, eksekutif, serta seluruh pihak yang telah bekerja dalam proses penyusunan perencanaan daerah hingga mencapai kesepakatan bersama pada Kamis, 24 September 2026, yang selanjutnya pada hari ini ditandatangani dalam bentuk Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan DPRD Kabupaten Buleleng.
Bupati menjelaskan bahwa kesepakatan Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD, sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa terdapat sejumlah pertimbangan yang mendasari Perubahan APBD Kabupaten Buleleng Tahun Anggaran 2026. Di antaranya adalah adanya perubahan alokasi pendapatan daerah yang tidak sesuai dengan proyeksi yang telah ditetapkan dalam APBD murni Tahun Anggaran 2026, sebagai akibat perubahan kebijakan Pemerintah serta mekanisme transfer oleh Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Buleleng, Kadek Sumardika, selaku penyampai Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Buleleng, menyampaikan bahwa berdasarkan evaluasi terhadap Laporan Realisasi Anggaran hingga Triwulan II Tahun 2026 serta dengan memperhatikan dinamika yang berkembang selama pelaksanaannya, dipandang perlu dilakukan penyesuaian anggaran.
Penyesuaian tersebut mencakup pergeseran anggaran antarorganisasi, antarunit organisasi, antarprogram, antarkegiatan, dan antarjenis belanja. Dengan demikian, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026 perlu dilakukan penyesuaian guna menyesuaikan dengan kondisi dan perkembangan pelaksanaan anggaran.
Melalui pembahasan dan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan DPRD Kabupaten Buleleng, proses perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.