DPRD Kabupaten Buleleng menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Buleleng yang membahas tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) strategis, Selasa (23/6). Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng, Made Suharta, hadir dalam kegiatan tersebut.
Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, diawali dengan penyampaian laporan panitia khusus dan komisi pembahas terhadap Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi, Ranperda tentang Fasilitasi Pendidikan Widyalaya dan Pasraman, serta Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dalam laporan masing-masing komisi, seluruh fraksi DPRD menyatakan persetujuannya agar ketiga Ranperda tersebut dilanjutkan pada tahapan berikutnya hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD atas komitmen dan kerja sama yang baik selama proses pembahasan Ranperda berlangsung. Menurutnya, sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci dalam mewujudkan pembangunan daerah yang lebih baik. Selanjutnya, ketiga Ranperda tersebut akan dikirim kepada Gubernur Bali untuk memperoleh nomor registrasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Pada kesempatan yang sama, Bupati juga menyampaikan penjelasan atas Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan tahapan yang berlaku.