Sebanyak 81 narapidana dari 220 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Singaraja mendapatkan remisi HUT RI ke 73 dan 2 narapidana lainnya dinyatakan bebas bersyarat, Jumat 17/8. Remisi ini dilakukan mengacu dari Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang diatur oleh PP Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Penyerahan Surat Remisi serangkaian HUT ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia dilakukan melalui apel bendera di halaman LP klas II B Singaraja. Bertindak selaku pembina upacara Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, ST dan dihadiri Wakil Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra, Sp. OG, Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Gede Supriatna,SH, FKPD terkait Lingkup Pemkab Buleleng, Pimpinan OPD Lingkup Pemkab Buleleng, serta Warga Binaan penghuni Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Singaraja