Dalam rangka meningkatkan transparansi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfosanti) melalui Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik, Gusde Mahardika didampingi staf melakukan koordinasi dengan Komisi Informasi Provinsi Bali terkait penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) serta Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK).
Kegiatan koordinasi ini berlangsung di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali dan disambut baik oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana dan Agus Suryawan didampingi staf sekretariat KI Bali. Dalam koordinasi tersebut, dibahas berbagai aspek terkait dengan penyusunan DIP dan DIK, termasuk dasar hukum, metode klasifikasi informasi, mekanisme penyusunan, serta studi kasus yang relevan.
Dewa Nyoman Suardana menyampaikan bahwa penyusunan DIP dan DIK harus dilakukan secara transparan, objektif, dan berbasis pada prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Ia juga menekankan Badan Publik untuk dapat secara berkala memperbaharui dokumen DIP dan DIK minimal 6 bulan sekali. Sementara itu, Agus Suryawan juga menekankan pentingnya pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan guna memastikan bahwa suatu informasi benar-benar memiliki dampak apabila dibuka dan ditutup kepada publik.
Selanjutnya, dalam koordinasi tersebut disepakati bahwa proses penyusunan DIP dan DIK akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai pihak terkait. KI Bali juga siap memberikan pendampingan dalam proses penyusunan guna memastikan bahwa daftar informasi yang disusun sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak menghambat hak publik untuk memperoleh informasi. Sehingga dapat mewujudkan pemerintahan yang baik dan transparan (Kr).