Dalam rangka mempercepat proses pengarusutamaan gender (PUG), maka pada hari Rabu (25/5) bertempat di Ruang Unit IV Setda Buleleng, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Keluarga Berencana, Pengendalian Penduduk, dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten Buleleng menggelar pelatihan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) untuk Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Buleleng. Dalam Kesempatan itu, Dinas Kominfosanti diwakili oleh Fungsional Perencanaan Ahli Muda, FA Wawan Triyudawanto, ST., dan staf Gede Falliyawan Eka Putra, SH.
Dalam laporannya Kepala Dinas PPKBPPPA, Ni Made Dwi Priyanti Putri Koriawan, SE., mengatakan bahwa pada tahun 2021 kabupaten Buleleng memperoleh Anugerah Parahita Ekapraya (APE) tingkat madya. Untuk itu, guna mencapai APE tingkat Utama, maka program kegiatan yang diselenggarakan Perangkat Daerah lingkup Pemkab Buleleng harus responsif gender. Pelatihan kali ini menghadirkan para pembicara dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Bali yang juga merupakan widyaiswara, yaitu A.A. Rai Kartini, S.Sos., MSi. Dan Dr. Nyoman Andika Triadhi, SE. SK.M.Si.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Buleleng, Ida Bagus Suadnyana, mewakili Bupati Buleleng, dalam sambutan pembukaannya mengatakan bahwa tujuan diselenggarakannya pelatihan ini adalah mewujudkan kesetaraan gender di Kabupaten Buleleng. Salah satu wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam pengarusutamaan gender adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2018 tentang pengalokasian anggaran responsif gender sebagai tindak lanjut dari surat edaran Bupati nomor 411.4/1219/bkb-pp/2013 tahun 2013 tentang pelaksanaan anggaran yang responsif gender. Sehingga diharapkan setiap perangkat daerah menempatkan Pengarusutamaan Gender sebagai program prioritas pelaksanaan program kegiatan.
Selanjutnya dalam pelatihan tersebut dilakukan pengisian data Gender Analysis Pathway (GAP), Gender Budget Statement (GBS), dan Term of Refference (ToR), berdasarkan data rencana dan anggaran dinas tahun 2022. Setelah data tersebut terisi sesuai dengan ketentuan, selanjutnya diberikan kesempatan untuk mempresentasikan hasil analisis data kegiatan tersebut.