(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Tiga Desa di Buleleng Raih Predikat Desa Transparan Tahun 2026

Admin kominfosanti | 28 Juli 2026 | 66 kali

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanti) Kabupaten Buleleng menghadiri kegiatan koordinasi sekaligus pengumuman hasil Apresiasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2026 yang diselenggarakan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali, Selasa (28/7).

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, Dewa Nyoman Suardana, didampingi para Komisioner Komisi Informasi Provinsi Bali. Sementara itu, Diskominfosanti Kabupaten Buleleng diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik (PLIP), Gusde Mahardika, didampingi staf Gde Krisna Raras Prianbawa. Turut hadir pula perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Buleleng.

Program apresiasi ini merupakan bagian dari upaya Komisi Informasi Provinsi Bali dalam mendorong terwujudnya budaya keterbukaan informasi di lingkungan pemerintahan desa sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik kepada masyarakat. Penilaian dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, transparan, dan berkelanjutan, sehingga hasilnya mencerminkan komitmen serta kualitas implementasi keterbukaan informasi publik yang telah dilaksanakan pada masing-masing pemerintah desa.

Kabupaten Buleleng berhasil mencatatkan prestasi membanggakan dengan tiga desa meraih predikat Desa Transparan diantaranya Desa Baktiseraga, Desa Pemaron, dan Desa Tajun. Ketiga desa tersebut dinilai telah memenuhi berbagai indikator keterbukaan informasi publik, mulai dari penyediaan informasi yang mudah diakses, pengelolaan layanan informasi yang baik, hingga komitmen dalam memberikan pelayanan yang terbuka, akuntabel, dan responsif kepada masyarakat.

Capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng bersama pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Prestasi ini diharapkan menjadi motivasi bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Buleleng untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.