(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Cerdas Bertelekomunikasi, " Hanya Telepon 112 Saat Darurat ! "

Admin kominfosanti | 28 November 2020 | 44 kali

Kasi Tata Kelola SPBE Ketut Devi Paradika, S.Kom, mewakili Dinas Kominfosanti Kab.Buleleng,  mengikuti seminar daring dengan tema Cerdas Bertelekomunikasi, " Hanya Telepon 112 Saat Darurat!, ", yang diselenggarakan oleh Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Kementerian Kominfo RI, bertempat di Dinas Kominfosanti, Kamis 26 November 2020.

Acara diawali dengan sambutan oleh Direktur Jenderal PPI Kementerian Kominfo Prof. Dr. Ahmad M. Ramli. Dalam sambutannya disampaikan pentingnya ada layanan call center 112 untuk melayani masyaratkat dengan cepat, tepat dan bebas biaya untuk segala jenis kedaruratan, seperti kebakaran, kesehatan, keselamatan, kepolisian, dan lainnya. Idealnya call center 112 terkonek ke tempat atau pemerintah daerah di mana orang yang meminta pertolongan tersebut berada. Negara-negara maju rata-rata sudah memiliki fasilitas call center dan hingga kini layanan tersebut telah diimplementasikan oleh 67 Pemerintah Daerah di Indonesia.

Seminar dilanjutkan dengan paparan oleh narasumber dari Koordinator Infrastruktur Keperluan Khusus Pita Lebar, Ditjen PPI Kementerian Kominfo, Harapan Takaryawan. Dalam paparannya disampaikan tentang regulasi call center 112, serta tujuan penyelenggaraannya. Panggilan darurat 112 bertujuan untuk memudahkan masyarakat melaporkan kondisi darurat; mempercepat penanganan kondisi darurat oleh satuan terkait; dan mengurangi dampak bahaya yang ditimbulkan keadaan darurat. Di samping disampaikan beberapa poin terkait penyelenggaraan call center darurat, yaitu :
diselenggarakan oleh pemerintah daerah, kabupaten/kota kecuali untuk Provinsi DKI Jakarta; penanganan berdasarkan lokasi pemanggil; dan pemda menyediakan sistem panggilan darurat secara mandiri.

Bapak Agung Harsoyo dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sebagai narasumber berikutnya memaparkan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat,; perkembangan terkini penggunaan telepon seluler; teknologi penentuan lokasi pemanggil; acuan internasional pengelolaan kota/kabupaten; dan infrastruktur telekomunikasi dasar dari responsive city.

Narasumber terakhir yang dihadirkan dalam seminar ini adalah Kepala Dinas Kominfo Kota Manado Erwin S. Kontu yang menyampaikan beberapa hal terkait kondisi Kota Manado , khususnya terkait implementasi dan perkembangan dari call center 112 terkini dan berbagai tantangan serta hambatan yang dialami.

Acara seminar diakhiri dengan tanya jawab peserta dengan narasumber dan juga pengisian quiz. (TK SDM SPBE/Kt. Devi Paradika)