(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Diskominfosanti Buleleng Hadiri Pembukaan Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) Non Reguler 2025: Dorong Legalitas dan Tertib Frekuensi

Admin kominfosanti | 18 Oktober 2025 | 108 kali



Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanti) Kabupaten Buleleng menghadiri Pembukaan Ujian Negara Amatir Radio (UNAR) Non Reguler Tahun 2025. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon) Kelas I Denpasar, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI ini bertujuan untuk memberikan legalitas resmi kepada para pegiat komunikasi radio.


Bertempat di SMK Negeri 1 Sukasada, ujian yang diikuti oleh 59 orang peserta ini resmi dibuka pada Sabtu (18/10) oleh Kepala Balmon Kelas I Denpasar, Zainullah Manan. Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng diwakili oleh Kepala Bidang Persandian dan Statistik, Komang Ery Marta Pariata. Turut hadir pula Ketua Organisasi Amatir Radio Indonesia (ORARI) Daerah Bali, Ketua ORARI Lokal Buleleng, serta Ketua ORARI Lokal se-Bali, menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah dan komunitas radio.


Dalam sambutannya, Kabid Santi menyampaikan apresiasi tinggi atas inisiatif Balmon Kelas I Denpasar menyelenggarakan UNAR Non Reguler di Buleleng. "Kegiatan ini merupakan upaya konkret pemerintah untuk mendukung peningkatan kompetensi dan profesionalisme masyarakat dalam penggunaan frekuensi radio secara tertib dan efisien," ujarnya.


Ia menambahkan, UNAR menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio, baik di wilayah Kabupaten Buleleng maupun di seluruh Provinsi Bali. Diharapkan, dengan bertambahnya amatir radio bersertifikasi, tertib frekuensi dapat terjaga dan komunitas radio dapat lebih maksimal berkontribusi sebagai mitra pemerintah.