(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Pemkab Buleleng Dukung Penuh Raperda KIP, Tekankan Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas

Admin kominfosanti | 17 September 2025 | 495 kali

Komisi I dan IV DPRD Provinsi Bali melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng pada Rabu, (17/9) bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali mengenai Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng, Ketut Suwarmawan, turut hadir menerima kunker DPRD Provinsi Bali tersebut.

Mewakili Bupati Buleleng, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa, menyambut baik kedatangan rombongan DPRD Provinsi Bali. Ia menegaskan komitmen Pemkab Buleleng dalam menyediakan pelayanan informasi yang prima dan akuntabel kepada masyarakat.

Suyasa menjelaskan bahwa Pemkab Buleleng telah mengimplementasikan KIP melalui Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2025. Peraturan ini menjadi pedoman dalam pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi, termasuk pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan pengembangan aplikasi Singa Pinter. Berkat upaya ini, masyarakat dapat dengan cepat mengajukan permohonan informasi dan layanan administrasi.

Koordinator rombongan Kunker, Nyoman Budi Utama, menyampaikan pentingnya masukan dari kabupaten/kota untuk menyempurnakan Raperda KIP. Tujuannya adalah agar penerapannya nanti lebih optimal, transparan, dan mampu meningkatkan kepercayaan publik.

Selain itu, Budi Utama juga menekankan perlunya kajian mendalam mengenai informasi yang dapat diakses publik dan informasi yang dikecualikan. Ia juga mengusulkan adanya sanksi administratif bagi penyelenggara atau PPID untuk memastikan komitmen mereka dalam memberikan pelayanan.

Pihak DPRD Bali berharap penyelenggaraan KIP di seluruh kabupaten/kota dapat berjalan dengan baik, transparan, dan konsisten.