(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Diskominfosanti hadiri Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

Admin kominfosanti | 25 Juli 2023 | 49 kali

Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng yang diwakili Kasubag Umum dan Keuangan, Gusde Mahardika bersama Bendahara Pengeluaran, Salamah menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah di Aneka Lovina Villas & Spa, Jl. Raya Kalibukbuk Lovina Beach, Selasa, (25/7).

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) se-Kabupaten Buleleng dan berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 25 hingga 27 Juli 2023. Kegiatan ini diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang berlaku di lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Pembukaan Bimtek hari ini dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, I Gede Wisnawa yang didampingi oleh Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Buleleng, Ni Made Susi Adnyani, serta AKPD Ahli Muda dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Janes Saragih.

Dalam sambutannya, I Gede Wisnawa menyampaikan harapannya agar seluruh peserta bimbingan teknis dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan sungguh-sungguh. Hal ini bertujuan untuk memastikan peserta dapat mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dengan cermat dan akurat dalam pelaksanaan tugas mereka. Selain itu, diharapkan peserta juga dapat mentransfer pengetahuan ini kepada pimpinan dan rekan kerja di instansi masing-masing.

Acara tersebut tidak hanya menjadi wadah untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman, tetapi juga sebagai sarana untuk meningkatkan pemahaman tentang Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Materi dalam bimtek ini dipaparkan oleh narasumber ahli, Janes Saragih. Beliau membahas mengenai pelaksanaan keuangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Selain itu, beliau juga menjelaskan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD (Kartu Kredit Pemerintah Daerah) dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2022. KKPD sendiri bertujuan untuk memfasilitasi penyelesaian tagihan kepada Pemerintah Daerah, termasuk tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme UP (Uang Persediaan).

Kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi seluruh peserta dalam menjalankan tugas-tugas mereka di Pemerintah Kabupaten Buleleng. Semoga ilmu dan pengalaman yang diperoleh dari bimtek ini dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, sehingga berdampak positif bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.