Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Buleleng, Ketut Suwarmawan, S.STP., M.M., menghadiri Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Buleleng, Rabu (8/10).
Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, I Ketut Ngurah Arya, tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, didampingi Sekretaris Daerah Gede Suyasa, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Dalam sidang tersebut, dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Buleleng dan Pimpinan DPRD Kabupaten Buleleng mengenai Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Selain agenda tersebut, Bupati Sutjidra juga menyampaikan Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Dalam penjelasannya, Bupati menyampaikan bahwa perubahan tersebut meliputi penggabungan dan pemisahan beberapa perangkat daerah, yang disusun berdasarkan kajian teknis serta rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Bali. Langkah ini diambil guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan organisasi perangkat daerah.
Melalui Sidang Paripurna ini, diharapkan sinergi semua pihak dapat terus terjalin erat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Buleleng.