(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Diskominfosanti Ikuti Sosialisasi Perbup Tata Naskah Dinas dan Jam Kerja ASN

Admin kominfosanti | 12 Februari 2026 | 25 kali

Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanti), Ni Putu Liana Stanel Andini, mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati tentang Tata Naskah Dinas serta Peraturan Bupati tentang Jam Kerja dan Hari Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Kabupaten Buleleng, Gede Sugiartha Widiada bertempat di Ruang Rapat Unit IV pada Kamis (12/2).

Sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah sebagai upaya penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap ketentuan terbaru yang berlaku. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan implementasi regulasi berjalan efektif dan seragam di seluruh perangkat daerah.

Dalam pemaparannya, disampaikan adanya penyesuaian jam kerja dan hari kerja ASN, termasuk pengaturan waktu masuk dan pulang kerja, ketentuan jam istirahat, serta penegasan terhadap disiplin kehadiran. Penyesuaian ini diharapkan mampu meningkatkan kinerja dan kedisiplinan aparatur dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, turut dipaparkan perubahan pada tata naskah dinas yang mencakup standar format surat menyurat, sistem penomoran dan klasifikasi arsip, penggunaan bahasa dinas sesuai kaidah, serta mekanisme paraf dan penandatanganan dokumen resmi. Pembaruan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi serta meningkatkan kualitas pengelolaan dokumen di lingkungan Pemerintah Daerah.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Diskominfosanti berkomitmen untuk segera menindaklanjuti dan mengimplementasikan ketentuan yang telah ditetapkan. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap terwujudnya administrasi pemerintahan yang tertib, peningkatan disiplin kerja ASN, serta optimalisasi pelayanan publik yang profesional dan akuntabel.