Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng, Made Suharta menghadiri pelantikan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali melalui mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) yang dilaksanakan di Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Rabu (15/7).
Pelantikan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, I Dewa Made Indra, berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 591/03-E/HK/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Bali Nomor 249/03-E/HK/2025 tentang Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Bali Masa Jabatan 2025–2028.
Dalam kesempatan tersebut, I Gusti Ngurah Airlangga Rahmanda Putra resmi dilantik sebagai Anggota KPID Provinsi Bali menggantikan almarhum Wayan Suyadnya yang meninggal dunia pada 20 Maret 2026.
Ditemui usai pelantikan, Airlangga menyampaikan komitmennya untuk segera beradaptasi dengan sistem kerja serta program-program yang telah berjalan di KPID Bali. Sebagai anggota yang masuk melalui mekanisme pergantian antarwaktu, dirinya ingin terlebih dahulu memahami dinamika kelembagaan sebelum menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diamanahkan.
"Kebetulan saya masuk di pertengahan masa jabatan melalui pergantian antarwaktu, sehingga pada tahap awal saya akan mempelajari sistem yang sudah berjalan agar dapat menjalankan tugas dengan baik," ungkap dosen Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) tersebut.
Di sisi lain, Ketua KPID Bali, I Gede Agus Astapa, menyebut tantangan penyiaran saat ini semakin kompleks seiring perkembangan teknologi digital dan perubahan perilaku masyarakat dalam mengakses informasi melalui berbagai platform digital.
Menurutnya, regulasi yang berlaku saat ini masih berfokus pada pengawasan lembaga penyiaran seperti televisi dan radio, sementara pengawasan terhadap konten media sosial belum menjadi kewenangan KPID karena belum adanya revisi regulasi yang mengatur hal tersebut secara khusus.
Meski demikian, KPID Bali tetap berkomitmen menjalankan fungsi pengawasan terhadap lembaga penyiaran agar tayangan yang disajikan tetap memenuhi ketentuan serta terhindar dari penyebaran hoaks, pornografi, ujaran kebencian, maupun pelanggaran SARA. Selain itu, penguatan konten lokal juga menjadi salah satu fokus utama dalam mendukung pelestarian budaya dan identitas daerah.