(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Kominfosanti Buleleng Ikuti Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati atas Dua Ranperda

Admin kominfosanti | 19 Oktober 2026 | 10 kali

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Made Hadi Saputra, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buleleng dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Buleleng atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 serta Ranperda tentang Pelaksanaan Subkegiatan Tahun Jamak Pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng, Senin (19/10), bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Buleleng. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya.

Dalam penyampaiannya, Bupati Buleleng, I Nyoman Sutjidra, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk menyusun Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 secara transparan, efisien, dan berorientasi pada kemandirian fiskal daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara sehat dan akuntabel, sekaligus selaras dengan kebijakan pembangunan nasional.

Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 diarahkan pada peningkatan kualitas belanja daerah, efisiensi program, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pemanfaatan aset daerah. Langkah tersebut menjadi perhatian penting di tengah penurunan penerimaan dari pemerintah pusat, agar pelayanan dasar kepada masyarakat tetap terjaga dan pembangunan prioritas daerah dapat berjalan secara optimal.

Selain pembahasan APBD, rapat paripurna juga membahas Ranperda tentang Pelaksanaan Subkegiatan Tahun Jamak Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Buleleng. Bupati menyampaikan bahwa peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan diperlukan untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, sesuai dengan target kinerja dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buleleng Tahun 2025–2029.

Penyusunan Ranperda tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian arah, target, sasaran, serta tahapan penyelesaian pembangunan yang tidak dapat dituntaskan dalam jangka waktu tertentu dan tidak dapat dibebankan atau dilaksanakan hanya dalam satu tahun anggaran. Oleh karena itu, pelaksanaan pembangunan melalui skema tahun jamak diperlukan agar kegiatan dapat diselesaikan secara bertahap sesuai perencanaan.

Melalui rapat paripurna ini, penyampaian penjelasan kedua Ranperda menjadi bagian dari tahapan pembahasan kebijakan daerah, baik dalam pengelolaan keuangan maupun pengembangan fasilitas pelayanan publik. Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap perencanaan APBD dan pembangunan gedung RSUD dapat mendukung keberlanjutan pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.