(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

PPKM Darurat Covid-19 Buleleng, Diskominfosanti Giat Laksanakan Siaran Keliling

Admin kominfosanti | 03 Juli 2021 | 194 kali

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Kabupaten Buleleng resmi diterapkan hari ini, Sabtu 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 15 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 9 Tahun 2021. 

Dalam mensosialisasikan PPKM Darurat Covid-19 kepada masyarakat luas di Kabupaten Buleleng, Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosanti) melalui Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik ) PLIP) secara gencar dan berkesinambungan giat melaksanakan siaran keliling ke desa-desa. Siaran Keliling  yang dilaksanakan ini dilakukan  di dalam kota dan Kecamatan Tejakula dan  menyiarkan hal-hal atau aturan-aturan yang termuat dalam SE tersebut. 

Siaran keliling yang dilaksanakan oleh Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik,  I Gusti Ngurah Agung Dharma Yudha S.E  menyasar di sekitaran Kota Singaraja, dan hari ini Kecamatan Tejakula. Adapun materi yang disampaikan yaitu tentang  pembatasan jam operasional tempat usaha sampai pukul 20.00 wita, untuk warung makan yang hanya pesan antar makan diperbolehkan sesuai jam operasionalnya. Kemudian kegiatan seni budaya, sosial kemasyarakatan dan olahraga tidak diperkenankan, aktivitas keagamaan dibatasi dalam jumlah terbatas dan seijin Satgas Covid-19. Selain itu ruang publik atau fasilitas umum ditutup sementara waktu,  acara resepsi pernikahan dibatasi 30 orang dan tidak makan di tempat serta himbauan untuk tetap menerapkan prokes 3M yang ketat saat beraktivitas. 

"Informasi-informasi itu secara rutin disosialiasikan agar masyarakat tahu dan paham, bahwa PPKM Darurat telah diberlakukan. Diharapkan dengan siaran keliling ini   tujuan kita bersama yaitu penyebaran Covid-19 dapat kita tekan dan cegah bersama-sama," jelasnya.(agung)