(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Pemkab Buleleng Bahas Penyusunan Rancangan Perbup Tindak Lanjut Perda Insentif Investasi

Admin kominfosanti | 11 Maret 2026 | 68 kali

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Buleleng melaksanakan rapat penyusunan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Rapat ini bertujuan membahas substansi serta melakukan sinkronisasi materi muatan dalam rancangan Perbup agar selaras dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Daerah.

Staf Perencanaan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng, Ni Putu Liana Stanel Andini turut menghadiri rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Setda Buleleng, Rabu (11/3). Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bagian Hukum Setda Buleleng, Made Bayu Waringin.

Dalam rapat tersebut dibahas sejumlah pendelegasian materi muatan dari Peraturan Daerah yang akan diturunkan ke dalam Peraturan Bupati. Adapun substansi yang dibahas meliputi bentuk pemberian insentif dan/atau kemudahan kepada investor, tata cara pemberian insentif dan kemudahan, serta mekanisme pelaporan dalam pelaksanaannya.

Penyusunan rancangan Peraturan Bupati ini diharapkan dapat memperjelas implementasi kebijakan pemberian insentif dan kemudahan investasi di Kabupaten Buleleng. Dengan adanya regulasi turunan tersebut, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta mendorong peningkatan iklim investasi yang lebih kondusif di daerah.