(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

Dorong Perubahan Sistemik Data Pengaduan Masyarakat, Dinas Kominfosanti Buleleng Hadiri Kegiatan Optimalisasi Governansi SP4N-LAPOR! di Provinsi Bali

Admin kominfosanti | 09 November 2024 | 136 kali

Ombudsman RI sebagai lembaga pengawas pelaksanaan SP4N-LAPOR! terus berupaya mendorong perbaikan sistem pengelolaan pengaduan di seluruh Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan kegiatan Optimalisasi Governansi SP4N-LAPOR! di Provinsi Bali, Jumat (8/11) di Quest San Hotel.


Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfosanti) Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik (PLIP), Gusde Mahardika didampingi oleh staf Pranata Humas Terampil, lda Ayu Putu Ariani ini, bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat melalui SP4N-LAPOR! dan mengurangi penundaan dalam penyelesaian pengaduan.


Kegiatan Optimalisasi ini dibuka oleh Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI di Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti yang juga sekaligus sebagai narasumber bersama Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Ir. Gede Pramana. 


Salah satu poin penting yang dibahas dalam kegiatan ini adalah terkait dengan pemanfaatan data pengaduan untuk perbaikan pelayanan publik, termasuk juga sumber daya manusia, sarana prasarana yang mendukung, untuk optimalnya kegiatan SP4N LAPOR!. Data-data yang terkumpul melalui SP4N-LAPOR! dapat dianalisis untuk mengidentifikasi permasalahan yang sering terjadi, sehingga pemerintah dapat mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah terjadinya masalah yang sama di kemudian hari.


SP4N-LAPOR! itu sendiri saat ini telah terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Penyelesaian Laporan (SIMPeL) yang dimiliki oleh Ombudsman RI, guna lebih mengoptimalkan penyelesaian pengaduan masyarakat sehingga masyarakat dapat terpenuhi haknya. Integrasi ini dilakukan apabila terdapat pengaduan yang belum diselesaikan oleh pengelola SP4N-LAPOR! dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Sehingga atas dasar hal tersebut, Ombudsman memandang perlu melakukan penguatan dalam pengelolaan pengaduan SP4N-LAPOR! pada instansi penyelenggara pelayanan publik, guna mendukung upaya pencegahan cacat administrasi terutama kaitannya dengan Opini Pengawasan Pelayanan Publik yang dikeluarkan Ombudsman mengingat salah satu dimensi penilaiannya adalah pengelolaan pengaduan. 


Harapannya, dengan kegiatan ini pengawasan dalam pelaksanaan pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR!, instansi penyelenggara pelayanan publik dapat mengoptimalkan pengelolaan pengaduan dan meningkatkan persentase penyelesaian atau tindak lanjut pengaduan, termasuk melalui SP4N-LAPOR!.