(0362) 21146
kominfosanti@bulelengkab.go.id
Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik

PPKM Diperpanjang, Diskominfosanti Kembali Lakukan Sosialisasi.

Admin kominfosanti | 04 Mei 2021 | 151 kali

Sosialisasi Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara intens terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng dengan melaksanakan  kegiatan siaran keliling.   Diwakili Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik (PLIP), sosialisasi PPKM kembali dilaksanakan pada hari  Senin (3/5) dengan menggunakan mobil unit.

Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik, I Gusti Ngurah Agung Darma Yudha,S.E. sosialisasi ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan gerokgak, yakni Desa Celukan Bawang, Desa Patas, Desa Gerokgak, dan Desa sanggalangit.  Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 800/Cvd19/III/2021 tentang Perpanjangan PPKM secara mikro berbasis desa/kelurahan, yang diberlakukan mulai tanggal 23 Maret 2021 sampai batas waktu yang ditentukan. Di samping itu,  dengan sosialisasi ini,  masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan  dalam menerapkan  protokol kesehatan  sehingga dapat menekan perkembangan covid-19 di Kabupaten Buleleng.

Di samping penekanan pada penerapan protokol kesehatan  yang harus dilakukan dengan disiplin,  dalam sosialisasi ini  juga disampaikan hal -hal sebagai berikut :

1. Kegiatan  di restaurant/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat maksimal 50 % dari kapasitas normal hingga pukul 22.00 Wita, dan untuk layanan makan pesan antar  diizinkan sesuai  jam opeasional.

2. Kegiatan di pusat perbelanjaan (mall) beroperasi  maksimal hingga pukul 22.00 Wita.

3. Kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). 

4.Camat se-Kabupaten Buleleng agar membentuk posko komando gotong-royong penangan covid-19 kecamatan untuk supervisi dan pelaporan tingkat desa/kelurahan. (PLIP/Agung)