Sosialisasi Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara intens terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfosanti) Kabupaten Buleleng dengan melaksanakan kegiatan siaran keliling. Diwakili Bidang Pengelolaan dan Layanan Informasi Publik (PLIP), sosialisasi PPKM kembali dilaksanakan pada hari Senin (3/5) dengan menggunakan mobil unit.
Menurut Kepala Seksi Pengelolaan Informasi Publik, I Gusti Ngurah Agung Darma Yudha,S.E. sosialisasi ini dilaksanakan di wilayah Kecamatan gerokgak, yakni Desa Celukan Bawang, Desa Patas, Desa Gerokgak, dan Desa sanggalangit. Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor 800/Cvd19/III/2021 tentang Perpanjangan PPKM secara mikro berbasis desa/kelurahan, yang diberlakukan mulai tanggal 23 Maret 2021 sampai batas waktu yang ditentukan. Di samping itu, dengan sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan sehingga dapat menekan perkembangan covid-19 di Kabupaten Buleleng.
Di samping penekanan pada penerapan protokol kesehatan yang harus dilakukan dengan disiplin, dalam sosialisasi ini juga disampaikan hal -hal sebagai berikut :
1. Kegiatan di restaurant/rumah makan/warung dan sejenisnya untuk layanan di tempat maksimal 50 % dari kapasitas normal hingga pukul 22.00 Wita, dan untuk layanan makan pesan antar diizinkan sesuai jam opeasional.
2. Kegiatan di pusat perbelanjaan (mall) beroperasi maksimal hingga pukul 22.00 Wita.
3. Kegiatan di pasar tradisional dilaksanakan dengan pengaturan sirkulasi dan jarak pengunjung dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes).
4.Camat se-Kabupaten Buleleng agar membentuk posko komando gotong-royong penangan covid-19 kecamatan untuk supervisi dan pelaporan tingkat desa/kelurahan. (PLIP/Agung)